materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk keperluan tempat kuburan Tionghoa ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku serta Secara teknis pengelolaan sehari- hari atas kuburan Tionghoa menjadi tanggungjawab kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat