Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 1996

Kuburan Cina

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk keperluan tempat kuburan Tionghoa ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku serta Secara teknis pengelolaan sehari- hari atas kuburan Tionghoa menjadi tanggungjawab kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 1996 tentang Kuburan Cina
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
19 November 1996
Tanggal Pengundangan
19 November 1996
Tanggal Berlaku
19 November 1996
Sumber
LD.1997/NO.13
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan