RETRIBUSI PARKIR KENDARAAN
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1998/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1986
Tentang Retribusi Parkir Kendaraan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah perlu
ditunjang dengan intensifikasi terhadap surnber
sumber pendapatan daerah; bahwa ketentuan sebagaimana diatu r dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 10 Tahun 1986 yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tlngkat
II Rembang tentang perubahan pertama peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 10 Tahun 1992 tentang Retribusi parkir kendaraan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali untuk disesuaikan; bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah tersebut di atas yang
pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah
Perubahan;
- Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/Drt 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (5).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1998.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun
1986 diubah.
- 5 hal
|