Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata kerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai pelaksana lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
b. Bahwa pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah ;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VII TATA KERJA;
BAB VIII KEPEGAWAIAN;
BAB IX PEMBIAYAAN;
BAB X KETENTUAN LAIN - LAIN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2000.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dan segala ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan
ketertiban dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Desa serta berdasarkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1999
temang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa. maka perlu mengatur Tata Cara Pencalonan.
Pemilihan. Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa: bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dan
direrapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang lomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Mentcri Daiarn Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang persyaratan calon kepala desa, tata cara pemilihan kepala desa, penyelenggaraan pencalonan dan pemilihan kepala desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa, kampanye, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, tugas dan kewajiban kepala desa, larangan kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, penjabat yang mewakili dalam hal kepala desa berhalangan, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, kekosongan kepala desa, netralitas kepala desa, biaya pemilihan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2000.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2000
RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN JENAZAH
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Jenazah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
retribusi Pelayanan Pemakaman dan pengabuan
Jenazah adalah merupakan salah satu jenis
retribusi jasa umum yang pengaturannya merupakan
wewenang Daerah Kabupaten; bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum bagi
pembinaan -dan pengawasan serta pemungutan
retribusi Pelayanan Pemakarnan dan Pengabuan
Jenazah diatas tanah makam atau tempat pengabuan
milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Jenazah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pernerintah Nornor 9 Tahun 1987; Peraturan Pernerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang orang meninggal, pemakaman dan pengabuan, tempat pemakaman, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2000.
15 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2000
peraturan daerah - pedoman pembentukan badan perwakilan desa
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2000/No.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan serta sebagai wahana demokrasi
di Desa, perlu segera dibentuk Badan Perwakilan
Desa; bahwa guna kelancaran pembentukan Badan Perwakilan Desa, maka perlu adanya suatu pedoman; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan pengaturannya dengan Peraturan Daerah.
0ndang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Jumlah Keanggotaan BPD; Pencalonan dan Pemilihan Anggota BPD; Tata Tertib Rapat BPD; Kedudukan Keuangan BPD; Pemberhentian dan Masa Keanggotaan BPD; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2000.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Pemalang dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pemalang yang mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun
2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu
menetapkan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Pemalang dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pemalang dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
yang meliputi
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 17 Tahun 1987
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 16 Tahun 1990
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pemalang, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1991
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Daerah Tingkat II Pemalang, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 8 Tahun 1992
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 18 Tahun 1993
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 20 Tahun 1993
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1995
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten
Daerah Tingkat II Pemalang, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II
Pemalang, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kabupaten
Daerah Tingkat II Pemalang, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 5 Tahun 1996
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat IIPeraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1996
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten
Daerah Tingkat II Pemalang, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1996
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II
Pemalang, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 8 Tahun 1996
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II
Pemalang, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1996
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat
II Pemalang, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 12 Tahun 1996
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II
Pemalang, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 13 Tahun 1996
tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah
Tingkat II Pemalang, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 14 Tahun 1996
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II
Pemalang, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 1 Tahun 1998
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten
Daerah Tingkat II Pemalang dicabut.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2000
perda - TATACARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 22 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa, maka perlu menetapkan
Pera-turan Daerah mengenai Tatacara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa; bahwa sesuai maksud tersebut diatas, tatacara pencalonan, pemilihan, pelantikan
dan pemberhentian Kepala Desa perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nornor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63
Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 64
Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 02/KPTSDPRD/1999
Persiapan Pemilihan Kepala Desa; Panitia Pemilihan; Hak Memilih Dan Dipilih; Pencalonan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa; Syarat Sahnya Pemilihan Kepala Desa; Penetapan Calon Terpilih; Pemilihan Ulang; Pelantikan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepal Desa; Pertanggungjawaban Kepala Desa; Tugas Dan Kewajiban Kepala Desa; Larangan Dan Penyidikan Kepala Desa; Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Sanksi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2000.
74 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2000 Nomor -
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah- Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999, terhadap pelayanan kependudukan telah dipungut retribusi jasa umum dengan nama Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan dibidang kependudukan maka biaya pengganti cetak Kartu Tanda Penduduk kepada masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sehingga perlu merubah dengan menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sisa Perhitungan Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa untuk mengetahui perbandingan antara anggaran dan
Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah kota
bekasi tahun anggaran pendapatan 1999/2000 perlu
ditetapkan sisa perhitungan anggaran pendapatan dan
belanja daerah pemerintah kota bekasi tahun anggaran
1999/2000 dengan peraturan daerah;
Undang-undang nomor 9 tahun 1996; Undang-undang nomor 25 tahun 1999; Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1975; Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1975; Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000; Peraturan menteri dalam negeri nomor 11 tahun 1975; Peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 1980; Peraturan menteri nomor 2 tahun 1994; Peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 1997; Keputusan menteri dalam negeri nomor 903-269 tahun 1986; Keputusan menteri dalam negeri nomor 903-379 tahun 1987; Keputusan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 1998; Keputusan menteri dalam negeri nomor 3 tahun 1999; Peraturan daerah tingkat II bekasi nomor 1 tahun 1999; Peraturan daerah kota bekasi nomor 3 tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 1999/2000 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2000.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 8 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Kab. Sumedang No. 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat