Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000

Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang yang meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
09 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2000
Tanggal Berlaku
09 Desember 2000
Sumber
LD.2000/NO.36
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan