Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang yang meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat