Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2000

Sisa Perhitungan Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 1999/2000 dan rinciannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2000 tentang Sisa Perhitungan Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
29 Juni 2000
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2000
Tanggal Berlaku
06 Juli 2000
Sumber
LD. 2000/No. 7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan