Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2000

Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata kerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; BAB IV SUSUNAN ORGANISASI; BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; BAB VI BAGAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB VII TATA KERJA; BAB VIII KEPEGAWAIAN; BAB IX PEMBIAYAAN; BAB X KETENTUAN LAIN - LAIN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata kerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
16 November 2000
Tanggal Pengundangan
18 November 2000
Tanggal Berlaku
18 November 2000
Sumber
LD.2000/51
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan