Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2000

Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Persiapan Pemilihan Kepala Desa; Panitia Pemilihan; Hak Memilih Dan Dipilih; Pencalonan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa; Syarat Sahnya Pemilihan Kepala Desa; Penetapan Calon Terpilih; Pemilihan Ulang; Pelantikan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepal Desa; Pertanggungjawaban Kepala Desa; Tugas Dan Kewajiban Kepala Desa; Larangan Dan Penyidikan Kepala Desa; Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Sanksi; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2000
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2000
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2000
Sumber
LD.2000/No.9
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan