Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1986/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun Anggaran 1984/1985 tertanggal 20 Juli 1985 yang dibuat oleh Kepala Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 15 Agustus Tahun 1984; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1985; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DPRD/VII/1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah penerimaan dan pengeluaran APBD TA 1984/1985.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1986.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1985
PEMUNGUTAN PENDAPATAN ASLI DAERAH - PEMBERIAN UANG PERANGSANG
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1985/NO.16 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Uang Perangsang atas Pemungutan Pendapatan Asli Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah perlu menertibkan dan meningkatkan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas maka perlu memberikan dorongan kepada unsure-unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi daerah, Untuk itu keadanya perlu diberi uang perangsang sehingga dalam melaksanakan tugasnya akan lebih berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatsa perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakakarta yang mengatur pemberian uang perangsang atas pemungutan Pendapatan Asli Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peratruan pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tahun 1984;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksana pemungutan dan pengelolaan besert abesaran uang perangsang yang dibayarkan setiap bulan sekali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1985.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1986 No.7 Seri A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TK II Rembang Tahun 1959 Tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Hewan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor Potong Ternak, perlu di tingkatkan pengawasan terhadap hewan-hewan yang dipotong di luar rumah potong. Berkenaan hal tersebut diatas, dipandang perlu mengubah untuk keempat kali Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1Tahun 1972 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Hewan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 tahun 1974; UU No.13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; UU Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Ordonasi Pajak Potong 1936; UU Perimbangan Keuangan 1957 jo Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1957 tentang Peneyrahan Pajak Negara kepada Daerah; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1959.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tahun 1959 mengenai Pajak Potong Hewan, yang disahkan oleh Residen Republik Indonesia pada 19 September 1951 dan diundangkan pada 1 Juli 1962. Perubahan ini mencakup besaran pajak untuk pemotongan sapi, kerbau, kuda, dan hewan lainnya, serta tata cara memperoleh izin pemotongan hewan. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah dari Sektor Potong Ternak, perlu di tingkatkan pengawasan terhadap hewan-hewan yang dipotong diluar rumah potong diubah
5 hlm. Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1985
PERDA Kab. Rembang No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan Ternak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1986 No.6 Seri B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan Daerah, maka tarip mengenai pemotongan ternak yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dangan keadaan dewasa ini perlu ditinjau dan disesuaikan dengan keadaan saat ini. BerKenaan haL tersebut diatas, dipandang
perlu mengubah untuk kedua kali Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan
TernaK, dan dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang - undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 1974 tanggai 3 Oktober 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1978, tanggal 22 Nopembar 1978 tentang Pemotongan Ternak.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Pemotongan Ternak yang telah mengalami perubahan. Penyesuaian tarif pemotongan ternak di dalam dan di luar RPH, serta sanksi bagi pelanggaran, termasuk denda hingga Rp 50.000,- atau kurungan maksimal 6 bulan. Selain itu, bagi jagal yang melakukan pelanggaran, izinnya dapat dicabut sesuai ketentuan peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak diubah
5 hlm. beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1985
BEA PELAYANAN KESEHATAN DAN BEA PELAYANAN SERTA PERAWATAN BERSALIN
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1985/NO.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 23 Tahun 1977 tentang Bea Pelayanan Kesehatan dan Bea Pelayanan serta Perawatan Bersalin
ABSTRAK:
bahwa Bea Pelayanan Kesehatan dan Bea Pelayanan serta Perawatan. Bersalin sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 25 Tahun 1977 dan yang sudah diubah dengann Peraturan Daerah Tingkst II Surakarta Nomor : 20 Tahun 1981tentang Mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 23 Tahun 1977 tentang Bea Pelayanan kesehatan dan Bea Pelayanan serta perawatan Bersalin sudah tidak sesuai lagi dengan dewasa ini; bahwa terhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 23 Tahun 1977 tersebut;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 12/Drt. TAhun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1952; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri kesehatan Tanggal 11 Agustus 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 23 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran tentang jenis bea pengganti obat-obatan dan sebesar bea pelayanan kesehatan dan bea pelayanan serta perawatan bersalin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1985.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 23 Tahun 1977 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1986 No.3 Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1984/1985 tertanggal 31 Juli 1985 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1950 jo. PP No.32 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 1974; PP No.5 Tahun 1975; PP No.6 Tahun 1975; Peraturan menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 1975; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8/DPRD/1978 tanggal 8 Agustus 1978; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1985.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985 yang isinya ada erhitungan Anggaran Rutin, Perhitungan Anggaran Pembangunan, dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1986.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1985/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Kebersihan Sampah
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 25 tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, maka dalam rangka peningkatan program BERSERI (bersih, sehat, rapid an indah) perlu mengadakan perubahan untuk pertama kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1.b, Pasal 10, Pasal 7 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 1985.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 25 Tahun 1981 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1986 No.2 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-jalan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berhubung Peraturan Daerah Tingkat II Rembang tanggal 21 Maret 1979 Nomor 3 Tahun 1979. yang diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 9 Tahun 1979 Seri B tanggal 1 September 1979 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang- undang nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas Jalan (W.V.O) tanggal 15 Agustus 1986 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 76 Tahun 1954; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan Daerah mengalami perubahan, termasuk definisi kendaraan bermotor dan penentuan retribusi. Pembatasan penggunaan truk dan sejenisnya diterapkan di beberapa jalur tertentu. Retribusi kendaraan bermotor dikenakan berdasarkan jenis dan berat, dengan pengecualian untuk kendaraan pemerintah, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, ambulance, dan kendaraan yang digunakan oleh Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1986.
Peraturan Daerah kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-Jalan Daerah diubah
6 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1985 No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa salah satu segi utama kebijaksanaan Pemerintahan Daerah adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari realisasi penerimaan Tahun Anggaran sebelumnya. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dianggap perlu untuk memberikan dorongan kepada Aparat Dinas Pendapatan Daerah supaya bekerja lebih giat, hal mana dapat diharapkan apabila kepada mereka diberikan hadiah berupa uang perangsang. Untuk pengaturan pemberian uang perangsang sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 190 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kepala Dinas Pendapatan Daerah diberikan uang perangsang. Besarnya uang perangsang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Daerah, dengan ketentuan 5% dari realisasi penerimaan yang dikelola/disetor kepada Kas Daerah oleh/atau melalui Dinas Pendapatan Daerah. Uang Perangsang diserahkan untuk meningkatkan kesehajterahan Pegawau dan diarahkan untuk peningkatan Operasional Pegawai yang menunjang peningkatan Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1985.
5 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1985
MENDIRIKAN DAN MENYEWAKAN KIOS DIATAS TANAH YANG DIKUASAI DAERAH
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1985/NO.5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Mendirikan Dan Menyewakan Kios Diatas Tanah yang Dikuasai Daerah
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 28 tahun 1977 tentang mendirikan dan menyewakan kios diatas tanah yang dikuasai daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan dewasa ini sehingga perlu diubah; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama-tama atas peraturan daerah tersebut;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 28 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 ayat (1), penambahan Pasal 9 ayat (4), perubahan Pasal 10 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1985.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat