Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1988 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1987/1988
ABSTRAK:
Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1987/1988 tertanggal 1-7-1988 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900-088 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/955/87 tanggal 16 Juni 1987; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/268/1988 tanggal 25 Februari 1988; Peraturan Daerah Kab Daerah Tingkat II Rembang No.1 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kab Daerah Tingkat II Rembang No. 8 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kab. daerah Tingkat II Rembang No. 8/B/DPRD/VIII/1978, tanggal 2 Agustus 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1987/1988 yaitu :
1. Perhitungan Anggaran Rutin adalah Rp 462.289.405,99
2. Perhitungan Anggaran Pembangunan adalah Rp 315. 252.340,07
3. Sisa perhitunagn Anggaran Pnedapatan dan Belanja Daerah berlebih sebesar Rp 147.137.065,92
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 1988.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1988 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kababupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
Bahwa Anggimm Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang Tahun
Anggaran 1988/1989 perlu ditetapkan oengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2)
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985; Peraturam Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-360 Tahun 1980 Tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam negeri No. 970/893 Tahun 1981 Tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 51 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteeri Dalam Negeri No. 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menter Dalam Negeri No.903-057 tanggal 19 Januari 1983.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1988/1989 adalah sebesar Rp 5.304.326.000. Jumlah Urusan Kas dan perhitungan adalah Rp 482.257.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1988.
10 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1987
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 tentang kedudukan Keuangan Ketua, dan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa PeraturanDaerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga yang disahkan dengan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah tanggal 25 Februari 1973 Nomor Huk.5/3/9 dan diundangkan pada tanggal 13 Maret 1973, ternyata tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan yang berlaku, sehingga perlu diubah dan menetapkannya dengan peraturan daerah;
Undang - undang Nomor 5 tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 160 - 1322 tanggal 19 Sepetember 1985;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, pasal 10, Pasal 17 dan Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1987.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan pembangunan negara khususnya pembangunan daerah Kotamadya Daerah Tk II Tegal, maka perlul diatur kembali tentang Pembuatan, Perubahan dan Pembongkaran bangunan yang sesuai dengan perkembangan Ekonomi dan Perundangan yang berlaku; bahwa untuk maksud diatas maka Perda Kotapraja Tegal tentang Pembuatan, Perubahan dan Pembongkaran bangunan tanggal 9 Maret 1959 yang telah diubah terakhir dengan Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal Nomor 11 Tahun 1978 tentang Mengubah untuk Kedua Kalinya Perda Kotapraja Tegal tentang Pembuatan, Perubahan dan Pembongkaran bangunan perlu dicabut dan diatur kembali dengan Perda yang baru tentang Ijin bangunan, Retribusi Ijin Bangunan dan Bangunan;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 16 Tahun 1950; Hinder Ordonnantie Stb. Tahun 1926 No 226; Monumenten Ordonnantie Stb. 1931 No 238; SVO Standblad No 168; SVV Staadsblad No 1949 No 40; UU No 12/Drt Tahun 1957; UU No 13 Tahun 1980; PP No 18 Tahun 1953; Permendagri No 4 Tahun 1980; Kepmen PU No 02/KPTS/1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ijin mendirikan bangunan, ijin merubah bangunan, ijin merobohkan bangunan, ijin pengguna bangunan, ketentuan retribusi, perencanaan arsitektur, lingkup perencanaan struktur, utilitas, sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 1987.
Peraturan Daerah Kotapraja Tegal tentang Pembuatan, Perubahan dan Pembongkaran bangunan tanggal 9 Maret 1959 dicabut.
104 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1987
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1981 tanggal 14 Agustus 1981 tentang Mengubah
Untuk Ketujuh kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemungutan Uang Leges
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemungutan Uang Leges
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang Pemungutan Uang Leges diundangkan dalam Lembaran Provinsi Jawa Tengah tanggal 20 April 1954 ( Tambahan Seri C Nomor 15 ) yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1981 tanggal 14 Agustus 1981 tentang Mengubah Untuk Ketujuh kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemungutan Uang Leges, disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 November 1981 Nomor: 188.3/330/1981 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 19 November 1981 Seri B Nomor 3, sudah tidak sesuai lagi dengan perundangan yang berlaku; Bahwa dalam rangka usaha menunjang keberhasilan pembangunan daerah perlu mengikutsertakan masyarakat penerima jasa/pelayanan atau fasilitas Pemerintah Daerah, dipandang perlu memperluas dan mengatur kembali pemungutan uang leges dan menetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang -undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemungutan uang leges yang meliputi ketentuan umum, taruf uang leges, pengecualian, larangan ancaman hukum dan pengawasan dan penutup. Pejelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1987.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1981 tanggal 14 Agustus 1981 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 1987
bahwa tanah penguasaan Pemerintah Kotamadya Daerah Tk II Tegal sebagai kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang perlu diamankan dan dipelihara, sehingga untuk pemakaian dan sewanya perlu diatur kembali; bahwa sesuai dengan perkembangan kemajuan sosial ekonomi dan perkembangan peraturan perundangan serta adanya pedoman teknis tentang penyusunan Perda, maka peraturan daerah yang lama dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti dengan Perda yang baru; bahwa untuk maksud tersebut diatas maka Perda Kotapraja Tegal tentang Pemakaian Tanah tanggal 1 Maret 1957 yang telah disahkan oleh DPD Peralihan Prov jateng dengan SK tanggal 7 Agustus 1957 No : U./53/5/19 diundangkan dalam Tambahan Lembaran Provinsi Jateng tanggal 28 Agustus 1957 Seri B Nomor 23 dan yang telah diubah terakhir dengan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal No 9 Tahun 1978 tanggal 8 Februari 1978 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan SK tanggal 14 Agustus 1978 No HK.279/1978 dan diundangkan tanggal 14 September 1978 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tk II Tegal Seri B Tahun 1978 No 10 perlu dicabut dab diatur kembali dengan Perda yang baru;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12/Drt. Tahun 1957; PP No 18 Tahun 1953;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ijin pemakaian tanah, pengosongan dan penyerahan kembali tanah, penjaja dan warung harian, pengecualian, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 9 Tahun 1978 dicabut,
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang Mengadakan pajak kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga, disah kan oleh dewan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, dengan surat Keputusan tanggal 24 Maret 1954 Nomor : U.67/2/10 sebagiamana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 17 Tahun 1983 tanggal 1 November 1983 tentang Perubahan kesepuluh Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, disahkan
oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor : 973-551-33-921 tanggal 12 Maret 1984 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dewasa ini dan perlu ditinjou kembali; Bahwa untuk mendukung lajunya perkembangan Pembangunan Daerah perlu ditumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam bentuk kewajiban membayar pajak, sehingga dipandang perlu mengatur kembali tentang mengadakan pajak kendaraan dalam bentuk Peraturan daerah tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor; Bahwa atas hal-hal tersebut, sebagaimana tertuang pada sub a dan b diatas, maka perlu mengubah bentuk Peraturan Daerah dimaksud serta besarnya tariff dan menetapkan dalam Peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang meliputi ketentuan umum, tahun pajak, wajib pajak, tarif pajak dan pemungut pajak, pemberian pajak, bentuk, ukuran, warna, dan pemasangan tanda pajak, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1987.
Peraturan daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan pajak Kendaraan Dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1987/NO.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1974 tentang Ijin dan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 tahun 1974 tentang Ijin dan Pajak Reklame sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 19 Tahun 1981 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu mengadakan perubahan yang kedua atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-Undang nomor 16 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 Sub c dan penambahan Sub e, perubahan pada Pasal 12 dan perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1974 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1983 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1983 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum, sudah tidak sesuai lagidan perlu ditinjau kembali; bahwa penerangan jalan umum yang memiliki tenaga listrikdari Peusahaan Listrik Negara (PLN), yang bertujuan disamping untuk mencapai keindahan, perasaan tenteram dan aman bagi masyarakat juga untuk menunjang terjaminnya keamanan dan ketertiban, pembayaran rekening pemakaian tenaga listriknya dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa untuk mendukung pembangunan daerah diperlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk kewajiban membayar pajak, sehingga dipandang perlu mengatur kembali Iuran Penerangan JalanUmum dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Pertamtambangan dan Energi tanggal 8 Oktober 1982 Nomor 297 Tahun 1982,
Nomor 687/Kmk.07/1982, Nomor 1144/KPTS/M/Pertamben/1982; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat II Jawa Tengah Nomor 974/911/1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan yang meliputi ketentuan umum, penyelenggaraan penerangan jalan, subyek, obyek dan wajib pajak, tarif pajak penerangan jalan, pembebasan dan pengurangan pajak, pengawasan dan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1987.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun1983 dicabut.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Kota (RIK) Kota Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak serta guna mencapai tujuan pembangunan agar sesuai dengan perencanaan khususnya pembangunan Kota Demak sebagai Ibu Kota Kabupaten dipandang perlu adanya Rencana Induk Kota Demak; bahwa menurut kenyataan perkembangan Kota Demak di bidang phisik semakin meningkat, sehingga perlu pengarahan, perkembangan, penataan ruang dan pengaturan pengembangan Kota dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak, secara berdaya guna dan berhasil guna memenuhi persyaratan tata ruang baik dari segi pemerintahan, sosial, budaya, ekonomi dan lain-lain, sehingga dipandang perlu adanya pedoman pembangunan dan pengembangan kota dalam bentuk Rencana Induk Kota (RIK) Kota Demak; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Kota, maka Rencana Induk Kota Demak yang telah disusun perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1982; Peraturan Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 4 Tahun 1985.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1984.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat