Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa air adalah salah satu jenis kabu tuhun pokok menusia dalam memenuhi hubungan kerperluannya sehari-hari, sebab itu diperlukan air yang bersih dan terhindar dari berbagai kemungkinan pencemaran
b. bahwa untuk memperoleh air bersih sebagaiamana dimaksud pada huruf a di atas, diperlukan adanya sarana-sarana produksi dan distribusi yang dikelola melalui perusahaan daerah air minum
c. bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapakan peraturan daerah tentang pendirianperusahaan daerah air minum
1. undnag-undnag nomor 29 tahun 1959 tentang pembentuakan daerah-daearah tingkat ii di sulawesi
(lembaran negara tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara nomor 1822).
2. undang-undnag nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah (lembaran negara tahun 1962 nomor 10, tambahan lembaran negara nomor 2387);
3. undang-undang nomor 56 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah ( lembaran negara tahun 1974 nomor 38, tambahan lembaran negara nomor 3037);
4. peraturan pemerintahan nomor 5 tahun 1975 tentang pengurusan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah )lembaran negara tahun 1975 nomor 5)
5. peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 1974 tentang bentuk peraturan daerah;
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 1983 tanggal 1 juli 1983 tentang pedoman kerja sama antara perusahaan daerah dengan pihak ketiga
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 1984 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan perusahaan daerah di lingkungan pemerintah daerah
8. keperaturan menteri dalam negeri nomor 536-666 tahun 1984 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan perusahaan derah di lingkungan pemerintah derah:
9. surat keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri pekerjaan umum nomor 3 tahun 1984 dan nomor 26/kpts/1984 tentang prosedur pengudulan pengadaan proyek air bersih, pengelolaan sementara dan penyerahan pengelolaannya;
10. surat keputusan bersama menteri dalam negeri dan pekerjaan umum nomor 4 tahun 1984 dan nomor 27/kpts/1984 tentang pembinaan perusahaan daerah air minum
11. instruksi menteri dalam negeri nomor 32 tahun 1980 tentang pelaksanaan ketentuan peraturan yang berlaku dalam rangka pembinaan dan pengeolaan perusahaan daerah air minum
12. instruksi gubernur kepala daerah tingkat i sulawesi selatan nomor 539/3093/serekda tanggal 12 oktober 1987 tentang pembentukan perusahaan air minum dengan peraturan daerah
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENDIRIAN
BAB III : NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV : TUJUAN
BAB V : MODAL
BAB VI : PIMPINAN PERUSAHAAN
BAB VII : KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
BAB VIII : KETENTUAN TARIF
BAB IX : BADAN PENGAWAS
BAB X : TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
BAB XI : TAHUN BUKU
BAB XII : ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB XIII : LAPORAN BERKALA PERHITUNGAN HASIL USAHA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
BAB XIV : LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
BAB XV : PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN LABA
BAB XVI : KEPEGAWAIAN
BAB XVII : PENGAWASAAN
BAB XVIII : PEMBUBARAN
BAB XIX : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 1990.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1993 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan pertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha usaha untuk menambah san memupuk sumber pendapatan Daerah. Mengadakan usaha usaha menyertaan modal Daerah pada pihak ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendaparan Daerah. Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang telah dilakukan usaha usaha penyertaan modal, yaitu pada BUMD Tingkat II. Berdasarkan pasal 60 UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha usaha sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah yang diatur dengan peraturan Daerah. Dengan peraturaan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1988 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga, telah diatur mengenai Tatacara penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga, telah diatur mengenai Tatacara penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Dalam rangka pengelolaan, peningkatan
serta pengembangan usaha - usaha penyertaan modal Daerah pada pihak ketipa dipandang per
lu dituangkan dan diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemarintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturiin Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyertaan Modal Daeah pada pihak ketiga berrtujuan tintuk maningkatkan pertumbuhan Perekonomian Daerah dan menambah pendapatan Daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyertaan modal Daerah pada pihak ketiga dilaksanakan berdasarkan prinsip -prinsip ekonomi Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1993.
13 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 10 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Keberadaan pedagang kaki lima sebagai bagian pengusaha ekonomi lemah, merupakan salah satu potensi sosial ekonomi dalam masyarakat dan menunjang pembangunan daerah
b. Semakin pesatnya perkembangan dan tingginya pertambahan perkembangan penduduk perkotaan dan angkatan kerja
c. Pedagang kaki lima di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam kegiatannya belum tertata baik sehingga dapat menimbulkan gangguan terhadap laulintas
d.
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1974
2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang No 12 Drt. Tahun 1957
4. Undang-Undang No 3 Tahun 1965 tentang Lalulintas Angkutan Jalan
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
6. Undang-Undang No 4 Tahun 1982
7. Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 1985
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 1974
Bahwa keberadaan pengusaha golongan ekonomi lemah dan khusus pedagang kaki lima termasuk pedagang kelana dan pedagang asongan di di daerah, merupakan salah satu potensi/sosial ekonomi masyarakat yang telah memberikan peranan yang cukup berarti dalam Pembangunan Daerah. Namun demikian kegiatan usaha mereka pada umumnya belum tertata dan terarah dengan baik, sehingga kehidupannya masih penuh ketidak pastian serta terkadang menimbulkan pula gangguan keamanan lalu lintas, kebersihan dan keindahan lingkungan dan sebagainya. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan memperhatikan pula arah kebijaksanaan Pemerintah dibidang ekonomi, khususnya pengusaha ekonomi lemah, maka kegiatan usaha pedagang kaki lima didaerah, perludibina dan diarahkan agar dapat berkembang semakin meningkat serta tidak lagi menimbulkan dibidang keamanan lalu lintas, kebersihan dan keindahan lingkungan dan sebagainya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 1991.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1991 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 5 Mei 1988 no. 061.1/11734 tanggal 16 Agustus 1988 No. 061.1/24735 dan tanggal 21 Nov 1988 No. 061.1/32372 perihal Peningkatan Sub. Bagian Pemerintahan Desa pada Bagian Pemerintahan Setwilda Tingkat II menjadi Bagian Pemerintah Desa, maka dipandang perlu meninjau kembali Susunan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, make Peraturan Daerah Kabupaten Daereh tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi den Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dengan segala rangkaian perubahannya perlu diperbarui untuk disesuaikan dengan maksud Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut di atas yang Pengaturannya dituargken dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undarig - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sekretariet Wilayah / Daerah ielah Suatu unsur staf yang lengsung berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan di Daerah berdasarkan asas dekonsentrasi, desentralisasi dan
tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 1991.
Pada saat barlakunya peraturan Daerah lni, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dengan segala Rangkaian perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
38 beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1991 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Menyelenggarakan Tempat Penitipan Sepeda, Sepeda Motor dan Mobil
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum bagi usaha penitipan sepeda, sepeda
motor dan mobil di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Pemerintah Daerah memandang
periu mengadakan ketentuan mengenai pemberian ijin usaha. Dalam rangka usaha eksetensifikasi pendapatan Daerah, dipandang perlu mer.gatur pelaksan pemberian ijin usaha penitipan sepeda, sepeda motor dan mobil dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang -undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Setiap usaha penyelenggaraan tempat penitipan di daerah yang bersifat komersiil harus mempunyai ijin dari Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 1991.
9 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 9 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Dalam Negeri Untuk Mendirikan Dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tunjangan Purna Bhakti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu didirikan suatu yayasan
b. Yayasan dimaksud huruf a didirikan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atas kuasa Pemerintah Daerah
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990
6. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990
7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1982
Bahwa berdasarkan pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot 1 tahun 1990, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah berakhir masa bhaktinya atau diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia, diberikan tunjangan Purna Bhakti sesuai dengan masa bhaktinya Bahwa tujuan pemberian tunjangan Purna
Bhakti adalah merupakan upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan para Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan penyeragaman jenisserta sistem pemberian tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 1992.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah; bahwa usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah; bahwa dilingkungan Pemerintah Kotamadya daerah tingkat II Tegal dilakukan usaha-usaha penyertaan modal, yaitu yang dikelola secara guna usaha dengan wadah kerjasama Pengelolaan Kolam Renang Kotamadya Tegal; bahwa dalam rangka pengelolaaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga, dipandang perlu dituangakan dan diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dilakukan usaha-usaha
penyertaan modal, yaitu yang dikelola secara
guna usaha dengan wadah kerjasama Pengelolaan
Kolam Renang Kotamadya Tegal; bahwa dalam rangka pengelolaan, peningkatan
serta pengembangan usaha-usaha penyertaan
modal Daerah pada Pihak Ketiga, dipandang
perlu dituangkan dan diatur dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, tata cara penyertaan modal, pembinaan, pengawasan, hasil usaha, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 1993.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekresi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1991 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekresi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin menir.gkatnya pengunjung Taman Rekreasi Pantaii Kartini, maka untuk memelihara dan meningkatkan keindahannya diperlukan dana yang cukup memadai. Bahwa berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka ketentuan tarip sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang
Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dengan
segala rangkaian perubahannya perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan perekonomian dewasa ini.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang- undsng Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Tam an Rekreasi Pantai Kartini yang telah mengalami tiga kali perubahan, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1985. Perubahan tersebut antara lain mencakup penyesuaian biaya masuk Taman Rekreasi Pantai Kartini Rembang, di mana pengunjung dewasa dikenakan biaya Rp 150,-, kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp 300,-, kendaraan bermotor roda dua Rp 100,-, dan sepeda Rp 50,-. Pada Hari Raya Kupatan dan Hari Kartini, tarif masuk mengalami penyesuaian menjadi Rp 200,- rata-rata. Kendaraan jenis tertentu tidak diperbolehkan masuk selama periode tersebut, yaitu sebelum dan dua hari setelah pelaksanaan acara tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 1991.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 17 Tahun 1977 Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kab. Daerah Tingkat II Rembang
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1990 No. 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Tahun Anggaran 1989 / 1990 tertanggal
5 Juni 1990 yang dibuat oleh Kepala Daerah,
perlu ditatapkan dangan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang- undeng Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusm Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 Tahun 1988; Keputusan Gubarnur Kepala Oaerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903 / 30 / 1989 tanggal 17 Mai 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903 / 177 / 1990 tanggal 6 Pabruari 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat ll Rembang Nomor 8 /8/DPRD/1978 Tahun 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1989/1990 Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang adalah sebagai berikut: Perhitungan Anggaran Pendapatan sejumlah Rp 6.764.586.111,73, dengan Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Rp 3.953.320.480,74 dan Pembangunan Rp 2.373.042.288,37. Terdapat sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sejumlah Rp 438.223.342,62. Selanjutnya, jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1989/1990 adalah Perhitungan Pendapatan sebesar Rp 1.020.614.736,79, Perhitungan Belanja Rutin Rp 1.038.361.127,48, dan Pembangunan Rp 1.038.361.127,46, dengan sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan berkurang sejumlah Rp 17.746.390,67.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1991.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1987/No. 3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1990 / 1991
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1990/1991 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam NegeriNomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 903/618/1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor I
Tahun 1990; Keputuan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta
Nomor 06/DPRD/X/1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1991.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat