Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 1990

Penyertaan Modal Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal pada Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, tata cara penyertaan modal, pembinaan, pengawasan, hasil usaha, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 1990 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal pada Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
22 Maret 1990
Tanggal Pengundangan
16 Maret 1991
Tanggal Berlaku
21 Agustus 1993
Sumber
LD.1993/NO.9D
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 188 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan