Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1990

Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1989/1990

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1989/1990 Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang adalah sebagai berikut: Perhitungan Anggaran Pendapatan sejumlah Rp 6.764.586.111,73, dengan Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Rp 3.953.320.480,74 dan Pembangunan Rp 2.373.042.288,37. Terdapat sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sejumlah Rp 438.223.342,62. Selanjutnya, jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1989/1990 adalah Perhitungan Pendapatan sebesar Rp 1.020.614.736,79, Perhitungan Belanja Rutin Rp 1.038.361.127,48, dan Pembangunan Rp 1.038.361.127,46, dengan sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan berkurang sejumlah Rp 17.746.390,67.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1990 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1989/1990
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
31 Agustus 1990
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 1991
Sumber
LD Tahun 1990 No. 26
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan