Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1989/1990 Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang adalah sebagai berikut: Perhitungan Anggaran Pendapatan sejumlah Rp 6.764.586.111,73, dengan Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Rp 3.953.320.480,74 dan Pembangunan Rp 2.373.042.288,37. Terdapat sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sejumlah Rp 438.223.342,62. Selanjutnya, jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1989/1990 adalah Perhitungan Pendapatan sebesar Rp 1.020.614.736,79, Perhitungan Belanja Rutin Rp 1.038.361.127,48, dan Pembangunan Rp 1.038.361.127,46, dengan sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan berkurang sejumlah Rp 17.746.390,67.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat