Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 12 Tahun 1990

Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PENDIRIAN BAB III : NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB IV : TUJUAN BAB V : MODAL BAB VI : PIMPINAN PERUSAHAAN BAB VII : KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA BAB VIII : KETENTUAN TARIF BAB IX : BADAN PENGAWAS BAB X : TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI BAB XI : TAHUN BUKU BAB XII : ANGGARAN PERUSAHAAN BAB XIII : LAPORAN BERKALA PERHITUNGAN HASIL USAHA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN BAB XIV : LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN BAB XV : PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN LABA BAB XVI : KEPEGAWAIAN BAB XVII : PENGAWASAAN BAB XVIII : PEMBUBARAN BAB XIX : KETENTUAN PERALIHAN BAB XX : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 12 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
02 Juli 1990
Tanggal Pengundangan
24 September 1990
Tanggal Berlaku
24 September 1990
Sumber
LD.1990/NO.12
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
Halaman ini telah diakses 619 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan