apbd - penetapan
1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1987/No. 3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1990 / 1991
ABSTRAK: |
- bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1990/1991 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam NegeriNomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 903/618/1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor I
Tahun 1990; Keputuan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta
Nomor 06/DPRD/X/1987;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 beserta rinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1991.
- 6 hal
|