TATA CARA - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PERANGKAT DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 40, LD.2001/NO.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Kepmendagri No. 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa sebagai pelaksanaan dari Pasal 3 UU No. 22 Tahun 1999 dipandang perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa; Untuk memenuhi pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU no. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Kepres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, meliputi Persyaratan Calon Perangkat Desa; Mekanisme Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Larangan Bagi Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 40 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Blanja Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten tanjung jabung timur, maka perlu dilakukan perubahan anggaran Daerah; Bahwa perubahan anggran pendapatan dan belanja daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; UU no. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP no. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No. 4 Tahun 1985; Permendagri No. 2 Tahun 1994; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 7 Tahun 1997; Kepmendagri No. 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 tanggal 18 september 1985; Kepmendagri No. 51 Tahun 1985
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2001
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2001.
7 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 40 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pelatihan maupun perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Batang Hari maka setiap kegiatan perlu dikeluarkan izin ketenagakerjaan ; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan Ketenagakerjaan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PERIZINAN KETENAGAKERJAAN, meliputi Maksud dan Tujuan; Hal-hal yang perlu Mendapat Izin; Izin Lembaga-lembaga Latihan Kerja Swasta dan Izin Latihan Kerja yang dilaksanakan oleh Perusahaan; Izin bekerja Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Antar Daerah serta Izin Operator; Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Serta Izin Kerja Malam Tenaga Kerja; Kewajiban Pemilik Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2001.
Hlal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui keputusan Bupati.
12 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 40 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 40, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 115
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 39 Tahun 2001
Penyusunan - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 39, LD.2001/NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Pemerintah Desa agar mencapai daya guna dan hasil guna sesuai dengan perkembangan Pemerintah dan Pembangunan, dalam rangka pelaksanaan Pasal 107 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, meliputi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pelaksanaan Anggaran Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua ketentuan yang mengatur penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yangbelum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 39 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Recana Umum Tata Ruang Kota Muara Sabak 2000-2010 Dengan Kedalaman Recana Detail Tata Ruang Kawasan Pusat Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta ditetapkannya Kota Muara Sabak sebagai Ibu Kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan kota dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah; Bahwa untuk mengantisipasi pertumbuhan dan perkembangan yang akan terjadi diwilayah Kota Muara Sabak sebagai Ibu Kota Kabupaten yang baru terbentuk tentunya sangat membutuhkan adanya pedoman pembangunan yang dapat digunakan sebagai acuan untuk mengarahkan serta mengendalikan pengembangan kota.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 13 Tahun 1980; UU No, 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 26 Tahun 1985; Pp No. 29 Tahun 1986; PP No. 20 Tahun 1990; PP no. 33 Tahun 1991; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 33 tahun 1990; Keppres No. 55 Tahun 1993; Keppres No. 98 Tahun 1993; permendagri No. 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 39/PRT/Tahun 1989; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.p/47/MPE/Tahun 1992; Peraturan Menteri Negara Agraria/kepala BPN No. 1 Tahun 1994; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63/PRT/Tahun 1993; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/MPE/Tahun 1992; Kepmendagri No. 650-658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/Tahun 1986; Kepmendagri No. 59 Tahun 1988; Kepmendagri No. 137 Tahun 1998
Perda Ini mengatur mengenai Recana Umum Tata Ruang Kota Muara Sabak 2000-2010 Dengan Kedalaman Recana Detail Tata Ruang Kawasan Pusat Pemerintah, meliputi; Dasar, Perencanaan, Maksud, Tujuan, Sasaran, Ruang; Kebijaksanaan Dasar dan Strategi Ruang Kota Muara Sabak; Rencana Umum Tata Ruang Kota Muara Sabak; Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR); Tahapan Pelaksanaan dan Pengelolaan Pembangunan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
62 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 39 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SUNGAI BAHAR
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintah dan pembangunan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan Baru; Sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Pembentukan Kecamatan Sungai Bahar dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 42 Tahun 1992; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SUNGAI BAHAR, meliputi Pembentukan Wilayah Kecamatan Sungai Bahar; Ibukota Kecamatan Sungai Bahar; Batas Wilayah Kecamatan Sungai Bahar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
3 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 39 Tahun 2001
Surat Keputusan Bupati Nomor 137/SK 30-Pem/1984 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemadam Kebakaran Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PEMADAM - KEBAKARAN - (DAMKAR) - PADA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 39, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 114
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 38 Tahun 2001, maka perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 38 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 38 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, dalam melaksanakan tugasnya diperlukan adanya sumber pendapatan dan kekayaan Desa; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu menetapkan Perda tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, meliputi Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 38 Tahun 2001
RENCANA UMUM - TATA RUANG - KOTA SENGETI - TAHUN 2001 - 2010
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 38, LD.2001/NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA SENGETI
TAHUN 2001 - 2010
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan Kota Sengeti dimasa mendatang akan semakin pesat sesuai dengan peningkatan fungsinya sebagai Ibukota Kabupaten Muaro Jambi, sehingga diperlukan adanya pedoman untuk mengendalikan pembangunan tersebut; Pedoman tersebut ialah Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK), yang mana untuk kota Sengeti RUTRK tersebut sudah sangat tidak sesuai terutama sehubungan dengan adanya perubahan fungsi dari Ibukota Kecamatan menjadi Ibukota Kabupaten; Berdasarkan pertimbangan tersebut pada Sub a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang rencana Umum Tata Ruang Kota Sengeti Tahun 2001-2010.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 1985; PP No. 26 Tahun 2000; Keppres No. 55 Tahun 1983; Keppres No. 98 Tahun 1993; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 7 Tahun 1987; Permendagri No. 59 Tahun 1987; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 33 Tahun 1992.
Perda ini mengatur tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA SENGETI TAHUN 2001 - 2010, meliputi Maksud dan Tujuan; Jenis Rencana Kota; Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan; Rencana Pengembangan Tata Ruang Kota; Penetapan Kriteria Pengendalian Fisik; Aspek Pelaksanaan Pembangunan Kota; Wewenang Penataan Ruang Kota Sengeti; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan terdahulu yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
18 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat