Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 40 Tahun 2001

TATA CARA PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, meliputi Persyaratan Calon Perangkat Desa; Mekanisme Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Larangan Bagi Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 40 Tahun 2001 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
09 November 2001
Tanggal Pengundangan
10 November 2001
Tanggal Berlaku
10 November 2001
Sumber
LD.2001/NO.40
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 577 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan