PEMBENTUKAN - KECAMATAN SUNGAI BAHAR
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 39, LD.2001/NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SUNGAI BAHAR
ABSTRAK: |
- Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintah dan pembangunan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan Baru; Sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Pembentukan Kecamatan Sungai Bahar dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
- UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 42 Tahun 1992; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
- Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SUNGAI BAHAR, meliputi Pembentukan Wilayah Kecamatan Sungai Bahar; Ibukota Kecamatan Sungai Bahar; Batas Wilayah Kecamatan Sungai Bahar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2001.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- 3 hlmn; 3 pnjlsn
|