Perda ini mengatur tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA SENGETI TAHUN 2001 - 2010, meliputi Maksud dan Tujuan; Jenis Rencana Kota; Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan; Rencana Pengembangan Tata Ruang Kota; Penetapan Kriteria Pengendalian Fisik; Aspek Pelaksanaan Pembangunan Kota; Wewenang Penataan Ruang Kota Sengeti; Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat