Penyusunan - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 39, LD.2001/NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Pemerintah Desa agar mencapai daya guna dan hasil guna sesuai dengan perkembangan Pemerintah dan Pembangunan, dalam rangka pelaksanaan Pasal 107 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
- Perda ini mengatur tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, meliputi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pelaksanaan Anggaran Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
- Dengan berlakunya Perda ini, maka semua ketentuan yang mengatur penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Hal-hal yangbelum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
- 6 hlmn
|