Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 39 Tahun 2001

Recana Umum Tata Ruang Kota Muara Sabak 2000-2010 Dengan Kedalaman Recana Detail Tata Ruang Kawasan Pusat Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Ini mengatur mengenai Recana Umum Tata Ruang Kota Muara Sabak 2000-2010 Dengan Kedalaman Recana Detail Tata Ruang Kawasan Pusat Pemerintah, meliputi; Dasar, Perencanaan, Maksud, Tujuan, Sasaran, Ruang; Kebijaksanaan Dasar dan Strategi Ruang Kota Muara Sabak; Rencana Umum Tata Ruang Kota Muara Sabak; Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR); Tahapan Pelaksanaan dan Pengelolaan Pembangunan; Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 39 Tahun 2001 tentang Recana Umum Tata Ruang Kota Muara Sabak 2000-2010 Dengan Kedalaman Recana Detail Tata Ruang Kawasan Pusat Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2001
Tanggal Pengundangan
01 September 2001
Tanggal Berlaku
01 September 2001
Sumber
LD.2001/NO.43
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan