Perda Ini mengatur mengenai Recana Umum Tata Ruang Kota Muara Sabak 2000-2010 Dengan Kedalaman Recana Detail Tata Ruang Kawasan Pusat Pemerintah, meliputi; Dasar, Perencanaan, Maksud, Tujuan, Sasaran, Ruang; Kebijaksanaan Dasar dan Strategi Ruang Kota Muara Sabak; Rencana Umum Tata Ruang Kota Muara Sabak; Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR); Tahapan Pelaksanaan dan Pengelolaan Pembangunan; Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat