Sumber - Pendapatan - Kekayaan Desa
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 38, LD.2001/NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
ABSTRAK: |
- Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, dalam melaksanakan tugasnya diperlukan adanya sumber pendapatan dan kekayaan Desa; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu menetapkan Perda tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa.
- UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999.
- Perda ini mengatur tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, meliputi Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
- 5 hlmn;
|