Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa sisa perhitungan APBD Kota Magelang TA 2001 perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU no 12 Tahun 1985; UU No 21 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 21 Tahun 1997; PP No 104 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 110 Tahun 2000; Permendagri No 11 tahun 1975; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 2 tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316 tanggal 18 September 1985; Kepmendagri No 903-379 tanggal 11 April 1987; Kepmendagri No 32 Tahun 1998; Kepmendagri No 110 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah perhitungan APBD TA 2001 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2002.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan perekonomian Daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah untuk pembiayaan pembangunan serta
menunjang pemenuhan kebutuhan masyarakat
maka perlu didirikan Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Kota Tegal ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada
huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perusahaan daerah anek ausaha, kedudukan hukum, tempat kedudukan, azas dan tujuan, modal, saham, direksi, badan pengawas, satuan pengawas intern, pengelolaan barang PD. Aneka Usaha, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, kepegawaian, gaji/penghasilan, pesangon, pembubaran dan perubahan status, kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Pamong Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Pamong Desa di Kabupaten
Blora; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Ka bu paten Blom Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis, besarnya dan pembebanan tunjangan, tunjangan kesehatan, biaya operasional kegiatan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Dan Penanggulangan Pelacuran
ABSTRAK:
bahwa pelacuran merupakan per
buatan yang tidak sesuaj dengan
norma-norma daJam kehidupan
masyarakat dan dapat mengganggu
keamanan, ketentraman serta ketertiban bermasyarakat; ahwa dJsamping upaya Jarangan dan
penanggu1angan, perlu dilakukan
usaha-usaha pencegahan timbulnya
pelacuran agar tjdak berkembang
dan meluas kegiatannya; hahwa untuk maksud tersehut diatas
perlu adanya aturan mengenai
Jarangan dan penangguJangan pela
curan yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peratu-ran Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan dan penangulangan pelacuran, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/NO.16 Seri B Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban dan keamanan kendaraan yang diparkir
ditempat khusus parkir serta untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah
maka tempat khusus parkir perlu diatur pelaksanaannya; bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan
peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 49 Prp tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.65 tahun1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.66 tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan, prinsip dan sarana dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, tata cara pemungutan, kewajiban pengelola/ penyelenggara tempat khusus parkir kendaraan, saksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/NO.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
ABSTRAK:
bahwa untuk mengupayakan pembangunan berbasis masyarakat yang demokratis, aspiratif serta mengedepankan asas akuntabilitas publik perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ); bahwa untuk mencapai maksud diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, kedudukan, susunan, keanggotaan dan kepengurusan, tugas dan fungsi, tata kerja LPMK, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2002.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, maka diperlukan upaya-upaya untuk menambah sumber-sumber Pendapatan Daerah melalui Partisipasi masyarakat
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 104 Tahun 2000
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
8. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2000
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001
Sumbangan pihak ketiga kepada Daerah adalah pemberian pihak ketiga kepada Daerah baik yang mengikat maupun yang tidak mengikat perolehannya dari pihak ketiga, tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku, baik berupa uang - 5 - atau disamakan dengan uang, maupun barang-barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2002.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/No.9 SERI B No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA BALIK KENDARAAN DIATAS AIR
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf (b) UU No. 34 tahun 2000
tentang Perubahan atas UU No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah maka Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Di Atas
Air termasuk jenis Pajak Provinsi. Bahwa untuk memenuhi ketentuan
tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak
Kendaraan di Atas Air
Dasar Hukum : UU No. 61 tahun 1958; UU No. 8 tahun 1981; UU No.
17 tahun 1997; UU No. 18 tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000; UU
No. 19 tahun 1997; UU No. 22 tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 65
tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 tahun 1999; Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam
Negeri No. 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173
tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
No. 21 tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah No. 22 tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah No. 24 tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air, dengan sistematika sebagai
berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Penetapan;
5. Sanksi;
6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan
atau Pengurangan Sanksi Adimistrasi;
8. Keringanan dan Pembebasan;
9. Keberatan dan Banding;
10. Kelebihan Pembayaran Pajak;
11. Kadaluwarsa;
12. Pengawasan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Penyidikan;
15. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat