Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2002

BEA BALIK KENDARAAN DIATAS AIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; 4. Penetapan; 5. Sanksi; 6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; 7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Adimistrasi; 8. Keringanan dan Pembebasan; 9. Keberatan dan Banding; 10. Kelebihan Pembayaran Pajak; 11. Kadaluwarsa; 12. Pengawasan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Penyidikan; 15. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK KENDARAAN DIATAS AIR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
28 Juni 2002
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2002
Tanggal Berlaku
28 Juni 2002
Sumber
LD.2002/No.9 SERI B No.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan