Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; 4. Penetapan; 5. Sanksi; 6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; 7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Adimistrasi; 8. Keringanan dan Pembebasan; 9. Keberatan dan Banding; 10. Kelebihan Pembayaran Pajak; 11. Kadaluwarsa; 12. Pengawasan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Penyidikan; 15. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat