PELACURAN - LARANGAN DAN PENANGGULANGAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Dan Penanggulangan Pelacuran
ABSTRAK: |
- bahwa pelacuran merupakan per
buatan yang tidak sesuaj dengan
norma-norma daJam kehidupan
masyarakat dan dapat mengganggu
keamanan, ketentraman serta ketertiban bermasyarakat; ahwa dJsamping upaya Jarangan dan
penanggu1angan, perlu dilakukan
usaha-usaha pencegahan timbulnya
pelacuran agar tjdak berkembang
dan meluas kegiatannya; hahwa untuk maksud tersehut diatas
perlu adanya aturan mengenai
Jarangan dan penangguJangan pela
curan yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peratu-ran Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan dan penangulangan pelacuran, penyidikan, ketentuan pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
- 10 hal
|