Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 7 Tahun 2002

Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sumbangan pihak ketiga kepada Daerah adalah pemberian pihak ketiga kepada Daerah baik yang mengikat maupun yang tidak mengikat perolehannya dari pihak ketiga, tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku, baik berupa uang - 5 - atau disamakan dengan uang, maupun barang-barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
24 Juni 2002
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2002
Tanggal Berlaku
29 Juni 2002
Sumber
LD.2002/NO.61
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 752 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan