Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2002

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pajak Penggunaan Energi Listrik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pajak Penggunaan Energi Listrik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
02 September 2002
Tanggal Pengundangan
03 September 2002
Tanggal Berlaku
03 September 2002
Sumber
LD Kab Bekasi Tahun 2002 No 7
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2000 tentang Pajak Penggunaaan Energi Listrik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan