Pemerintah Daerah Dan/Atau BUMD Dengan Pihak Lain - Kerja Sama
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD. 2002/No. 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Dan/Atau BUMD Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, maka untuk percepatan dan peningkatan pdaksanaan
pembangunan ini Daerah perlu diadakan upaya-upaya
mengoptimalkan pemanfaatan segala potensi guna meningkatkan
kesejahteraan rakyat; bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan pembangunan Daerah guna meningkatkan kualitas hidup rakyat. Diperlukan adanya langkah langkah yang dapat mendorong keikutsertaan Pihak Lain dalam pembangunan dan atau pengelolaan potensial Daerah melalui kerja
sama yang efektif efisien dan berkesinambungan; bahwa pengaturan kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahu'n 1998; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah Dan/Atau Bumd Dengan Badan Usaha (KPB); Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah Tertentu (KPP); Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Tertentu Dengan Badan Usaha (KPPB), pengawasan dan fasiutasi pelaksanaan kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2002.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penebangan Pohon Pada Perkebunan Besar Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan sumber daya alam dan memelihara kelestarian lingkungan hidup, pengawasan dan pengendalian perkebunan secara seksama oleh Pemerintah, Pengusaha Perkebunan Besar dan Masyarakat seta sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penebangan Pohon pada Perkebunan Besar di Jawa Barat; bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penebangan Pohon Pada Perkebunan Besar di Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penebangan pohon, tata cara mendapatkan izin penebangan pohon, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2002.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2000 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 2 seri A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya UU No. 34 Tahun 2000 maka perlu untuk ditetapkan dalam Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; Keputusan Mendagri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Daerah Pemunguta, Masa Pajak Terutang Dan Susat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Pengahapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Banding, Pengendalian Kelebaihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2002
bahwa dalam upaya mengembangkan potensi
meningkatkan menggali Daerah kesejahteraan dan untuk masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan upaya dan usaha;
bahwa Daerah dapat melakukan Kerjasama dengan Pihak Ketiga baik dari Dalam Negeri maupun Luar Negeri ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas,
dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Daerah;
dasar hukum Perda ini adalah Undang - undang 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 T ahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 22 T ahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Oaerah
Nomor 24 Tahun 2001; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1996
Materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Tujuan Kerjasama adalah upaya atau usaha menggali, mengembangkan ketersediaan potensi Daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2002.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 A ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Alas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
b. bahwa guna menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, perlu memberikan sebagian hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa:
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus tanggal 8 Juli 2002 Nomor 172/23/2002; .
Peraturan ini mengatur Pemberian sebagian hasil penerimaan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangaan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah dan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2002
TARIF AIR MINUM - PELAYANAN - BADAN PENGELOLA AIR MINUM - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF AIR MINUM DAN PELAYANAN BADAN PENGELOLA AIR MINUM (BPAM) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja BPAM Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta dlam usaha untuk dapat menutupi biaya operasional BPAM Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No.5 Tahun 1962; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.7 Tahun 1998; dan Perda No.11 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang TARIF AIR MINUM DAN PELAYANAN BADAN PENGELOLA AIR MINUM (BPAM) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Klasifikasi Pelanggan; Besarnya Tarif; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Sanksi; dan Tarif Non Air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Izin Industri
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Daerah di bidang perindustrian, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas dipandang perlu menciptakan ketentuan Daerah atas Pelayanan Pemberian Izin Industri;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1982; UU No.5 Tahun 1984; UU No.1 Tahun 1995; UU No.9 Tahun 1995; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999
BAB I : KETENTUAN HUKUM
BAB II : KETENTUAN PERIZINAN
BAB III : TATA CARA PERMINTAAN TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
BAB IV : TATA CARA PERMINTAAN IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)
BAB V : TATA CARA PERMINTAAN IZIN PERLUASAN DAN PERUBAHAN
BAB VI : PENOLAKAN/PENUNDAAN PERMINTAAN TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
BAB VII : PENOLAKAN/PENUNDAAN PERMINTAAN TATA CARA PERMINTAAN IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)
BAB VIII : PERINGATAN PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
BAB IX : INFORMASI INDUSTRI
BAB X : PENGGANTIAN DAN PERUBAHAN TDI/IUI
BAB XI : OBYEK DAN SUBYEK PUNGUTAN
BAB XII : BESARNYA PUNGUTAN DAN PENYOROTAN
BAB XIII : KETENTUAN - KETENTUAN LAIN
BAB XIV : KETENTUAN PIDANA
BAB XV : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pendaftaran Ketenagakerjaaan di Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian dan pengawasan Pendaftaran Ketenagakerjaan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan, perlu dipungut Retribusi Pendaftaran Ketenagakerjaan di Perusahaan yang disesuaikan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000 tentang Retribusi Daerah ;
Berhubung sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton;
UU No 3 Tahun 1951; UU No 22 Tahun 1957; UU No 29 Tahun 1959; UU No 14 Tahun 1969; UU No 1 Tahun 1970; UU No 7 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1981; UU No 3 Tahun 1992; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 21 Tahun 1954; PP No 8 Tahun 1981; PP No 66 Tahun 2001; Kepres Republik Indonesia No 4 Tahun 1980; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Buton No 15 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Maksud dan Tujuan; 5. Kewajiban Pendaftaran dan Syarat-syaratnya; 6. Bentuk dan Tata Cara Pendaftaran; 7. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 8. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 9. Tata Cara Pembayaran; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Pidana; 12. Pengawasan; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat