TARIF AIR MINUM - PELAYANAN - BADAN PENGELOLA AIR MINUM - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF AIR MINUM DAN PELAYANAN BADAN PENGELOLA AIR MINUM (BPAM) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kinerja BPAM Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta dlam usaha untuk dapat menutupi biaya operasional BPAM Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Perda.
- UU No.5 Tahun 1962; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.7 Tahun 1998; dan Perda No.11 Tahun 2001.
- Perda ini mengatur tentang TARIF AIR MINUM DAN PELAYANAN BADAN PENGELOLA AIR MINUM (BPAM) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Klasifikasi Pelanggan; Besarnya Tarif; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Sanksi; dan Tarif Non Air.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2002.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur
- 9 hlm
|