Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2002

Retribusi Pendaftaran Ketenagakerjaaan di Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Maksud dan Tujuan; 5. Kewajiban Pendaftaran dan Syarat-syaratnya; 6. Bentuk dan Tata Cara Pendaftaran; 7. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 8. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 9. Tata Cara Pembayaran; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Pidana; 12. Pengawasan; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pendaftaran Ketenagakerjaaan di Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
22 Juni 2002
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2002
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2002 /No. 10 , LL 9 HLM
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan