PERUMAHAN-penyerahan dan pengelolaan-prasarana sarana dan utilitas umum
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/NO.3, Peraturan Kota Prabumulih
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta masyarakat penghuni perumahan di Kota Prabumulih membutuhkan lingkungan perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2011; Undang No 12 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraaturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utiltias Umum Perumahan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah cara Pemerintah Kota untuk menyediakan prasarana, sarana dan utilitas baik dengan cara mengadakan sendiri ataupun melalui penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari para pengembang perumahan/permukiman sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Wewenang; Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan; Tata Cara Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas; Tim Verifikasi; Pengawasan dan Pengendalian; Koordinasi Penyelenggaraan Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
37 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabalong menjadi Badan Perencanaan Pernbangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tabalong, dan kenaikan tipologi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong dari klasifikasi B menjadi klasifikasi A;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan lnovasi Daerah, maka perlu melakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANGG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABALONG NOMOR 05 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai peran penting
dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi
serta memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam
menjalankan fungsinya sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial,
sesuai nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
penyiaran yang lebih efektif, maka Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Radio Merapi FM perlu untuk
diselaraskan dengan perkembangan dan pertumbuhan
masyarakat; bahwa dengan adanya perkembangan hukum tentang
penyiaran, maka beberapa ketentuan di dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali perlu
untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Merapi FM Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 10, perubahan ayat (1) Pasal 11, perubahan ayat (2) Pasal 12, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, perubahan ayat (1) Pasal 17, perubahan BAB IX, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2015 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (4): 309 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupateng Pasangkayu Tahun 2024-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024-2043;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 2023, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2024, PP Nomor 61 Tahun 2017, PP Nomor 21 Tahun 2021
“Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024-2043 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2014-2034
310
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan rakyat serta keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mengatasi masalah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah terkait dengan kesenjangan kemajuan antar daerah, kelemahan kinerja antar daerah, serta minimnya anggaran Pemerintah Daerah dalam pembiayaan pembangunan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik yang berkualitas, perlu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efisien melalui kerjasama daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Daerah dapat mengadakan Kerja Sama Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2017; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 28 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 22 Tahun 2020; Permendagri Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaran Kerja Sama Daerah yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan pembangunan yang berkelanjuta dan meningkatkan sumber pendapatan asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan dan ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Gubernur
27 Halaman; Penjelasan 7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal ' 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20i9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Keija Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 25 bulan Juli Tahun 2024; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud' dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran- Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Dasar Hukum ini adalah UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 20 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 48 Tahun 2008; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 109 Tahun 2000; PP NO 22 Tahun 2008; PP NO 48 Tahun 2008; PP NO 5 Tahun 2009; PP NO 69 Tahun 2010; PP NO 71 Tahun 2010; PP NO 2 Tahun 2012; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 18 Tahun 2017; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 34 Tahun 2023; PP NO 17 Tahun 2023; PP NO 1 Tahun 2024; PERPRES NO 16 Tahun 2018; PERPRES NO 33 Tahun 2020; PERPRES NO 76 Tahun 2023; PERMENDAGRI NO 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 62 Tahun 2017; PERMENSOSO NO 9 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 36 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 79 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 101 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 114 Tahun 2018; PERMEKES NO 4 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 121 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO 59 Tahun 2021; PERMENDIKBUD NO 32 Tahun 2022; PERMENDAGRI NO 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023; PERMENKES NO 6 Tahun 2024; PERMENKES NO 25 Tahun 2024; PERDA NO 16 Tahun 2016; PERDA NO 1 Tahun 2022; PERDA NO 7 Tahun 2023; PERDA NO 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah Ini menetapkan mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Lampiran File: 15 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERDA Prov. Bengkulu No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf e angka 3 dan angka 4 diubah, dan setelah angka 6 ditambah satu angka baru yakni angka 7, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 15A dan 15B, dan Ketentuan Pasal 16 diubah.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksmlakan urusan pemerintahan di Bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Bidang Pendapatan, Bidang Keuangan dan Aset Daerah perlu diatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah yang
melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi;
b. bahwa untuk mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenk]atur Badu1 Riset Dan Inovasi Daerah, maka Urusan Bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Urusan Bidang Pendapatan dan Urusan
Bidang Keuangan dm1 Aset Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat (6), Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2854) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6421);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah (Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur Badan Riset Dan Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 435);
11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun
2021 Nomor I).
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8)
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2024 NOMOR 03
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
UndangUndang dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama ;
2. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum
APBD serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 11
bulan Agustus tahun 2024;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih
dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 )
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemberan
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak MKeuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1334);
18. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang
Ditentukan Penggunaannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 807);
19. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 72);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 9) ;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 2) ;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2021);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2021);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Bone Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2021);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2023-2042 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2023 Nomor 1);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2023 Nomor 11);
27. Peraturan Bupati Bone Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2022 Nomor 34);
1. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Bone
b. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
c .Bupati adalah Bupati Bone.
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
e. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone.
2. APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar Rp2.691.399.728.042,00 bertambah/
berkurang sebesar Rp256.828.350.482,00 sehingga menjadi Rp2.948.228.078.524,00.
3. Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah
b. Pendapatan transfer
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
16
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasiltasi dan Dukungan Pemerintah Daerah ke Pesantren
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Pemerintah Daerah berwenang untuk fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2021; Perda Prov. Sulawesi Selatan No. 9 Tahun 2023.
Peraturan daerah ini mengatur tentang fasilitasi dan dukungan pemerintah daerah ke pesantren dengan batasan istilah dalam pengaturannya. Maksud ditetapkannya perda ini adalah sebagai pedoman bagi pemda dalam melakukan fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan pesantren sehingga dapat terlaksana secara terencana, terukur, terarah, dan terkoordinasi serta tepat sasaran. Adapun ruang lingkup pengaturan dalam perda ini meliputi perencanaan, pesantren, fasilitasi pondok/asrama dan masjid/mushalla, dukungan pelaksanaan fungsi dakwah, dukungan dan fasilitasi pelaksanaan fungsi pemberdayaan masyarakat, fasilitasi fungsi pendidikan, partisipasi masyarakat, sistem informasi pesantren daerah, tim fasilitasi pengembangan pesantren, penghargaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
23 halaman (Penjelasan 5 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2024
KEMUDAHAN - PERLINDUNGAN - DAN - PEMBERDAYAAN - KOPERASI - DAN - USAHA - MIKRO
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024/NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan dukungan kebijakan terhadap program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 1992 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 ; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; PP No. 7 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan, yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kemitraan Usaha, Insentif dan Kemudahan Dalam Rangka Kemitraan, Tugas Pemerintah Daerah Kabupaten, Kooridnasi dan Pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan, Anggaran, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
28 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat