Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaran Kerja Sama Daerah yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan pembangunan yang berkelanjuta dan meningkatkan sumber pendapatan asli Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat