“Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024-2043 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat