1. Dengan Perda Ini, Maka Dibentuk Perangkat Daerah yang terdiri dari; • Sekretariat Daerah Prov. Bengkulu Tipe B dan C • Inspektorat Daerah Provinsi • Dinas Daerah Provinsi Bengkulu • Badan Daerah Provinsi 2. Dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat