Peraturan daerah ini mengatur tentang fasilitasi dan dukungan pemerintah daerah ke pesantren dengan batasan istilah dalam pengaturannya. Maksud ditetapkannya perda ini adalah sebagai pedoman bagi pemda dalam melakukan fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan pesantren sehingga dapat terlaksana secara terencana, terukur, terarah, dan terkoordinasi serta tepat sasaran. Adapun ruang lingkup pengaturan dalam perda ini meliputi perencanaan, pesantren, fasilitasi pondok/asrama dan masjid/mushalla, dukungan pelaksanaan fungsi dakwah, dukungan dan fasilitasi pelaksanaan fungsi pemberdayaan masyarakat, fasilitasi fungsi pendidikan, partisipasi masyarakat, sistem informasi pesantren daerah, tim fasilitasi pengembangan pesantren, penghargaan, pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat