Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2024

Fasiltasi dan Dukungan Pemerintah Daerah ke Pesantren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang fasilitasi dan dukungan pemerintah daerah ke pesantren dengan batasan istilah dalam pengaturannya. Maksud ditetapkannya perda ini adalah sebagai pedoman bagi pemda dalam melakukan fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan pesantren sehingga dapat terlaksana secara terencana, terukur, terarah, dan terkoordinasi serta tepat sasaran. Adapun ruang lingkup pengaturan dalam perda ini meliputi perencanaan, pesantren, fasilitasi pondok/asrama dan masjid/mushalla, dukungan pelaksanaan fungsi dakwah, dukungan dan fasilitasi pelaksanaan fungsi pemberdayaan masyarakat, fasilitasi fungsi pendidikan, partisipasi masyarakat, sistem informasi pesantren daerah, tim fasilitasi pengembangan pesantren, penghargaan, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasiltasi dan Dukungan Pemerintah Daerah ke Pesantren
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2024
Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2024 Nomor 3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan