organisasi - perangkat - daerah - kabupaten - bogor
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyimpan tuntutan dan dinamika pemerinah, pembangunan serta pelayanan masyarkat sesuai UU No. 22 Tahun 1999 maka perlu membentuk Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 96 Tahun 2000; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP no. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Organisai perangkat Daerah, Susunan Organisasi Perangkat Daerah, Bagan Struktur Organisasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2002.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1/Per/DPRD/1953 tentang Penjualan Minuman Keras
Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan Untuk Yang Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Penjualan Minuman Keras dan Pemungutan Pajak Retribusinya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2002/No. 30 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Keras/ Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa memproduksi, menjual dan menggunakan minuman keras pada hekekatnya bertentangan dengan norma - norma keagamaan dan kesusilaan, dan dapat mengganggu ketertiban dalam kehidupan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimangan dimaksud pada huruf a diatas dipandang perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang larangan memproduksi, menjual dan menggunakan
minuman keras; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b diatas serta sesuai dengan perkembangan yang ada, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 1/ Per./ DPRD/ 53 tentang Perjualan Minuman Keras dan Pemungutan Pajak Retribusirya yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan Untuk Yang Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Penjualan Minuman Keras dan Pemungutan Pajak Retribusinya dipandang tidak sesuai lagi dan oleh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Minuman Keras / Beralkohol;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80/MEN.KES/IV/77; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/MEN.KES/PER/11/1982; Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Produksi, Peredaran, Pengeceran Dan Penjualan
Bab IV Ketentuan Larangan
Bab V Pengecualian
Bab VI Ketentuan Penyidikan
Bab VII Ketentuan Pidana
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2002.
Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 1/Per/DPRD/1953 dab Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 1976 dicabut.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2002
RETRIBUSI - DAERAH - BAGI SETIAP PEMBORONG - KONTRAKTOR - YANG BEROPERASI DALAM - KABUPATEN MUARO JAMBI
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2002/NO.60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/
KONTRAKTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah bagi setiap Pemborong/Kontraktor yang beroperasi dalam Kabupaten Muaro Jambi yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2001 Seri B Nomor 10 perlu diubah untuk pertama kalinya, karena belum mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belum memberikan kontribusi yang memadai bagi peningkatan sumber – sumber pendapatan daerah; Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2001;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 18 Tahun 2000; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 16 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/ KONTRAKTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2002.
Menambah 1 Angka pada Ketentuan Pasal 3 Perda Kab. Muaro Jambi No. 16 Tahun 2001, yaitu Angka 3; Mengubah Ketentuan Pasal 9 Perda Kab. Muaro Jambi No. 16 Tahun 2001.
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya pedagang kaki lima
dalam segala bentuk dan jenis usahanya dengan menempati
tempat-tempat umum yang telah mempunyai fungsi sendiri,
naka perlu adanya pengaturan terhadap pedagang kaki lima ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Pengaturan Pedagang Kaki Lima dengan Peraturan
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daeah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 1 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 13 Tahun 1993;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pengaturan Pedagang Kaki Lima
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Pengaturan Tempat Usaha, Perizinan, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Pembinaan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2002.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2002
retribusi - penggantian - biaya - cetak - kartu - keluarga
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 15 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan keputusan Menteri da;am Negeri No. 54 Tahun 1999 da;am rangka menunjang jkelancaran pelayanan penerbitan KK maka perlu dituangkan dalam Perda kab. Tasikmalaya.
dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahuin 1997 sebagaimana tyelah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1981; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No, 52 Tahun 1977; Permendsgri No. 1A Tahun 1995; Perda kab. Daerah Tingkat II No. 14 Tahun 1996; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 05 Tahun 2001; Perd kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golonfan Retribusi, Cara Mengukur Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, WIlayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Pembayaran Dan Penyetoran Rertribusi, Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang, keringan Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi,Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2002.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 27 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2002/No. 29 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Pelacuran
ABSTRAK:
bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan nomrma-norma agama dan kesusilaan yang mempunyai dampak negatif terhadap sendi-sendi moral kehidupan masyarakat; bahwa dalam upaya mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, perlu adanya pemberantasan terhadap praktek-praktek pelacuran; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b di atas, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2/Per/DPRD/55 tentang Mencegah dan Mengurangi pelacuran yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1974 tentang Mengubah Untuk Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Mencegah dan Mengurangi Pelacuran; bahwa sesuai dengan perkembangan yang ada serta dalam rangka upaya meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa, khususnya di Kabupaten Klaten maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2/Per/DPR/55 tentang Mencegah dan Mengurangi Pelacuran yang Telah diubah Pertama Kali Dengan peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1974 tentang Mengubah Untuk yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Mencegah dan Mengurangi Pelacuran dipandang tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah Baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaumana dimaksud pada huruf d di atas perlu menetapkan Peraturan daerah Kabupaten Klaten tentang Larangan Pelacuran.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan pelacuran, yang meliputi ketentuan larangan, pengawasan, penindakan dan pembinaan, peran serta masyarakat dalam pencegahan pelacuran, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2002.
Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 2/Per/DPRD/55 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2002
PEDOMAN - PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - TIM PENGGERAK - PEMBERDAYAAN - KESEJAHTERAAN - KELUARGA - ( PKK )
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2002/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )
ABSTRAK:
Untuk terwujudnya keluarga Sejahtera dirasa perlu dilakukan Pemberdayaan wanita untuk berperan serta aktif dalam pembangunan baik di Kabupaten dan ditingkat Kecamatan maupun Desa dan Kelurahan; Untuk terwujudnya keluarga Sejahtera dirasa perlu dilakukan Pemberdayaan wanita untuk berperan serta aktif dalam pembangunan baik di Kabupaten dan ditingkat Kecamatan maupun Desa dan Kelurahan ; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 10 Tahun 1992; UU Nomor 22 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; Kepres Nomor 44 Tahun 1999; Kepres Nomor 49 Tahun 2001; Perda Nomor 26 Tahun 2001
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK), meliputi Pembentukan Tim Penggerak PKK dan Kelompok PKK; Kedudukan Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Administrasi, Lambang, Lagu Mars dan Stempel PKK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
10 hlmn; 3 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat