Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 28 Tahun 2002

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/ KONTRAKTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/ KONTRAKTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 28 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/ KONTRAKTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2002
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2002
Sumber
LD.2002/NO.60
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan