Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pengaturan Tempat Usaha, Perizinan, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Pembinaan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat