Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2002

Minuman Keras/ Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Produksi, Peredaran, Pengeceran Dan Penjualan Bab IV Ketentuan Larangan Bab V Pengecualian Bab VI Ketentuan Penyidikan Bab VII Ketentuan Pidana Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2002 tentang Minuman Keras/ Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
26 November 2002
Tanggal Pengundangan
26 November 2002
Tanggal Berlaku
26 November 2002
Sumber
LD.2002/No. 30 Seri E
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 140 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1/Per/DPRD/1953 tentang Penjualan Minuman Keras

  2. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan Untuk Yang Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Penjualan Minuman Keras dan Pemungutan Pajak Retribusinya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan