Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Produksi, Peredaran, Pengeceran Dan Penjualan Bab IV Ketentuan Larangan Bab V Pengecualian Bab VI Ketentuan Penyidikan Bab VII Ketentuan Pidana Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat