Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta, serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepadamasyarakat, perlu diatur Perizinan di Bidang Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, maka untuk pelaksanaan Perizinan Bidang Kesehatan serta penarikan retribusinya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/86; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/SK/Menkes/X/1993; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 672 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/Menkes/SK/X/99; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1350/Menkes/SK/XII/2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi Daerah
Bab IV Ketentuan Izin dan Jangka Waktu Berlakunya Izin Bidang Kesehatan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Saat Retribusi Daerah Terutang
Bab IX Masa Retribusi Daerah
Bab X Wilayah Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pemungutan
Bab XII Tata Cara Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Tata Cara Penagihan
Bab XV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Pelaksanaan dan Pengawasan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2003.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2003 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Daerah Kabupaten Mamasa dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten
Mamasa sesuai Undang – undang Nomor 11
Tahun 2002 ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan
dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan,
Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan
kepada masyarakat di Daerah, diperlukan
Peangkat Daerah sebagai unsur penunjang
Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan tugas – tugas Otonomi Daerah;
a. bahwa dengan terbentuknya Kabupaten
Mamasa sesuai Undang – undang Nomor 11
Tahun 2002 ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan
dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan,
Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan
kepada masyarakat di Daerah, diperlukan
Peangkat Daerah sebagai unsur penunjang
Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan tugas – tugas Otonomi Daerah;
b. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1919);
c. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2002,
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo di Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4186);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003,
tentang Pedoman Susunan Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4262.);
Peraturan ini berisi tentang kedudukan dari Sekertariat Daerah dan Sekertariat Dewan pada susunan organisasi dan Tata kelola Pemerintah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2003
Bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir Merupakan Jenis Pajak Kabupaten.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 1988.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Nama, Obyek Dan Subyek Pajak, BAB III Perijinan, BAB IV Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, BAB V Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak, BAB VI Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, BAB VII Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, BAB VIII Tata Cara Pembayaran, BAB IX Tata Cara Pembukuan Dan Pelaporan, BAB X Tata Cara Penagihan Pajak, BAB XI Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, BAB XII Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, BAB XIII Keberatan Dan Banding, BAB XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, BAB XV Kadaluwarsa Penagihan, BAB XVI Ketentuan Pidana, BAB XVII Penyidikan, BAB XVIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2003.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2003
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
Mencabut
PERDA Kota Banjarbaru No. 24 Tahun 2000 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
Mengubah
PERDA Kota Banjarbaru No. 24 Tahun 2000 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk lebih menyempurnakan ketentuan pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun
2000 sebagai upaya peningkatan pelayanan dan mutu pelayanan kepada masyarakat ;
Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf akonsideran ini perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 tahun 2001.
Peraturan ini Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru;
Srtuktur Besar Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2003
PENYERTAAN - MODAL - DAERAH - DALAM PEMBENTUKAN - PERSEROAN TERBATAS
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Kabupaten Kerinci dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya nyata untuk menambah, membina dan memupuk sumber Pendapatan Daerah antara lain melalui usaha-usaha Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga; Dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kerinci kepada Pihak Ketia sebagaimana dimaksud huruf a diatas, dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Kerinci No. 03 Tahun 1990.
Perda ini mengatur tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS, meliputi Nama, Kedudukan Hukum, Tujuan dan Bidang Usaha; Penyertaan Modal Daerah; Modal dan Saham; Pembinaan; Kepengurusan; Pembagian Laba; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Daerah.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2003
PENGHAPUSAN - DESA MELAKO KECIL - PEMBENTUKAN - DESA AUR CINO - DESA SUNGAI ABANG - KECAMATAN VII KOTO - PEMBENTUKAN - DESA MELAKO INTAN - KECAMATAN TEBO ULU - PEMBENTUKAN - DESA SUNGAI BENGKAL BARAT - KECAMATAN TEBO ILIR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHAPUSAN DESA MELAKO KECIL,PEMBENTUKAN DESA AUR CINO DAN DESA SUNGAI ABANG KECAMATAN VII KOTO,PEMBENTUKAN DESA MELAKO INTAN KECAMATAN TEBO ULU DAN PEMBENTUKAN DESA SUNGAI BENGKAL BARAT KECAMATAN TEBO ILIR
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat proses pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kab. Tebo terutama di pedesaan dan sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat untuk pengembangan Desa maka dipandang perlu membentuk desa baru dalam Kab. Tebo; Pembentukan desa dimaksud pada huruf a diatas berdasarkan Perda Kab. Bungo No. 36 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Penghapusan Desa Melako Kecil, Pembentukan Desa Aur Cino dan Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto dan Pembentukan Desa Melako Intan Kecamatan Tebo Ulu dan Pembentukan Desa Sungai Bengkal Barat Kecamatan Tebo Ilir.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2002; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tebo No. 36 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PENGHAPUSAN DESA MELAKO KECIL,PEMBENTUKAN DESA AUR CINO DAN DESA SUNGAI ABANG KECAMATAN VII KOTO,PEMBENTUKAN DESA MELAKO INTAN KECAMATAN TEBO ULU DAN PEMBENTUKAN DESA SUNGAI BENGKAL BARAT KECAMATAN TEBO ILIR, meliputi Penghapusan dan Pembentukan Desa; Batas-batas Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan rneningkatnya peran dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam pelaksanaan tugas,
kewenangan dan tanggung jawab melaksanakan legislasi,
pengawasan dan anggaran rnaka perlu didukung dengan
biaya yang memadai; bahwa dengan ditetapkannya Undang - Undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindak
lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kcuangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya Pasal 17
menyatakan bahwa anggaran belanja Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Pcrwakilan Rakyat
Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor
Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil
Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembang dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu menyusun dan
mengatur kembali Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil
Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik lndonsia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah · omor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam 1 egeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang keunagan pimpinan dan anggota DPRD, pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2002 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2003/ No.3 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa retribusi Parkir Jalan Umum sebagaimana telah diatur dengan Perda No. 12 Tahun 1998 maka nperlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 73 Tahun 1980; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmen Perhubungan KM.65 Tahun 1993; Kepmendagri KM. 66 Tahun 1009; Kepmendagri No. 84 Tahujn 1993; Kepemendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepemdnagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda No. 15 Tahun 2001.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek, Golongan Retrribusi, Cara Mengukur Pengunaan Jasa, Struktur Dan Besarnya Daya Tarip, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2003.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2003
PERDA Kab. Temanggung No. 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2003 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalarn rangka evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pernbentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas,
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Rumah Sakit Urnurn Daerah Kabupaten Ternanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung, perlu dilaksanakan Perubahan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung. Perubahan melibatkan struktur organisasi Dinas Pertanian, dengan penyesuaian pada Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Bina Program, Sub Dinas Tanaman Pangan dan Ketahanan Pangan, Sub Dinas Peternakan, Sub Dinas Perikanan, serta penambahan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung diubah
7 hlm. beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat