Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2003/NO.40 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mencapai keberlanjutan system irigasi
serta mewujudkan peningkatan efektivitas, efisiensi, produktivitas
dan peluang inovatif dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi,
perlu mengatur irigasi di Kabupaten Sragen; bahwa sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah otonom maka perlu pengaturan
pengembangan dan pengelolaan irigasi di Kabupaten Sragen; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka dipandang
perlu mengatur Pengelolaan Irigasi di Kabupaten Sragen yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; eraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 529/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003; Keputusan Menteri Keuangan Repoublik Indonesia Nomr 298/KMK.02/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan fungsi irigasi, prinsip-prinsip pengelolaan irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab pengaturan dna pengurusan air irigasi dan jaringan irigasi, inventarisasi jaringan irigasi, audit pengelolaan irigasi, manajemen aset irigasi, penyediaan air irigasi, pembagian dan pemberian air irigasi, penggunaan air irigasi dan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, pengamanan air irigasi dan jaringan irigasi, pembiayaan, keberlanjutan sistem irigasi, pengawasan, ketentuan larangan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2003.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 26 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu Penataan dan Penyempurnaan Kelembagaan Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-ndang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng
PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2007.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 26 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3530);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor
5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
18. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-Komponennya.
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993
tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
20. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9
Tahun
2004
tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/E);
Setiap pelayanan pengujian kendaraan bermotor dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Objek Retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas pengujian yang meliputi :
a. Pengujian kendaraan bermotor wajib uji dengan JBB tidak melebihi 3.500 kg;
b. Pengujian kendaraan bermotor wajib uji dengan JBB lebih dari 3.500 kg;
c. Pemasangan tanda samping dengan menggunakan stiker;
d. Rekomendasi Mutasi keluar Daerah;
e. Rekomendasi Numpang Uji Keluar Daerah.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BIAYA PENYELENGGARAAN HAJI DAERAH
ABSTRAK:
a. Biaya operasional Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sedangkan biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung;
b. Pemerintah Provinsi Lampung perlu bertanggung jawab dengan memberikan subsidi biaya pcnyelenggaraan haji daerah bagi para jemaah haji;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008;
6. Undang-Undang Nomor- I Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
9, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
11. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor PM 30 Tahun 2012;
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2013;
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007;
14. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
15. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
biaya operasional Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sedangkan biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
6 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kepariwisataan di Kabupaten Banjarnegara secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab serta memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, kekayaan alam, sejarah dan kelestarian alam yang dimiliki daerah dan memiliki peran strategis guna menunjang pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah berdasaarkan tata kelola pemerintah daerah yang baik dan berwibawa, dengan melibatkan peran serta masyarakat serta dalam rangka mengendalikan masyarakat Kabupaten Banjarnegara dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan setiap kegiatan usaha pariwisata di daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1990; UU No 26 Tahun 2007; UU No 14 Tahun 2008; UU No 10 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 36 Tahun 2010; PP No 50 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjarnegara No 3 Tahun 2009; Perda Provinsi Jawa Tengah No 10 Tahun 2012; Perda Kabupaten Banjarnegara No 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjarnegara No 14 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Kewenangan, Pembangunan Kepariwisataan, Kawasan Strategis, Usaha Pariwisata, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata Daerah, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja, Pendanaan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi yang telah mencapai waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan; bahwa untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan serta untuk efektivitas dan efisiensi, maka Perda Kab Batang No 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kab Batang dipandang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Batang No 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kab Batang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 21 Tahun 1988; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 7 Tahun 2004; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008; Perda Kab Batang No 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1, penghapusan huruf b angka 2 dan huruf g, dan perubahan pada Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.1984/Seri.C No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Dispensasi Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang kelancaran sarana perhubungan dan perekonomian dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan perlu dilakukan pemeliharaan jalan-jalan milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa untuk terwujudnya kelestarian dan keutuhan jalan-jalan tersebut diperlukan pertisipasi masyarakat khususnya para pamakai jalan, yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih; bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas perlu ditetapkan
ketentuan tentang ijin dispensasi jalan milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dalam bentuk Peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas Jalan Tahun 1936 (L.N. Nomor 4510 beserta semua perubahannya;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ijin dispensasi jalan milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang meliputi ketentuan umum, perijinan dan besarnya ijin, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 1984.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan dan
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, maka perlu mengatur
pembentukan Lembaga Ke msyarakatan di desa/ kelurahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam
memberdayakan masyar akat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Lembaga Ke masyarakatan di Desa/Kelurahan.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat