Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 26 Tahun 2007

Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BANTAENG

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
15 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2007
Tanggal Berlaku
17 Desember 2007
Sumber
LD.2007/NO.26
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan