SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - PEMBENTUKAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2011/No. 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi yang telah mencapai waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan; bahwa untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan serta untuk efektivitas dan efisiensi, maka Perda Kab Batang No 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kab Batang dipandang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Batang No 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kab Batang;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 21 Tahun 1988; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 7 Tahun 2004; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008; Perda Kab Batang No 5 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1, penghapusan huruf b angka 2 dan huruf g, dan perubahan pada Lampiran I.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
- Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008 diubah.
- 5 hal
|