Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2003/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rumah Makan dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan usaha rumah makan dan res157 FDI di Kota
Banjarbaru, maka diperlukan aturan sebagai dasar dan
pedoman bagi masyarakat yang mengusahakan rumah
makan dan restoran; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf
a konsideran diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; . Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
KEP-012/MKP-IV/2001; Peraturan Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun
2001.
Peraturan Daerah Tentang Usaha Rumah Makan Dan Restoran yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Bentuk Usaha Dan Permodalan; Persyaratan Pengudahaan; Ketentuan Perizinan; Hak Dan Kewajiban; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan; Dan Keringanan Retribusi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA
ABSTRAK:
Perbuatan Tuna Susila adalah merupakan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama, Peraturan Perundang-undangan, adat istiadat dan norma-norma kesusilaan; Perbuatan Tuna Susila dalam wilayah hukum Kab. Tebi perlu diambil tindakan dan larangan dalam usaha penegakan norma-norma serta Peraturan Daerah yang berlaku, meningkatkan ketertiban umum dan keamanan masyarakat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kab. Tebo tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang LARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA; meliputi Ketentuan Larangan; Ketentuan Penindakan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2003.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No. 8 Seri C Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir Nomor 25 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2003
PERDA Kab. Kendal No. 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kendal Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000
Diubah dengan
PERDA Kab. Kendal No. 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
retribusi - RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Rertibusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil merupakan salah satu jenis Retribusi daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten, maka Kartu Keluarga merupakan salah satu jasa pelayanan kepada masyarakat yang belum diatur
mengenai pemungutan retribusinya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, sehingga perlu diadakan penyesuaian ; bahwa untuk maksud tersebut huruf "a" di atas , maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Pcrubuhnn Pcrtama
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pcnduduk dan Akta Catatan Sipil;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 diubah
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2003/ No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum
ABSTRAK:
Bahwa sebagai dampak perkembangan pembangunan untuk terciptanya tertib lalu lintas sehubungan dengan ketentuan Izin Trayek maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah denfan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmen Perhubungan No. 84 Tahun 1998; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Obyek Dan Subyek Retribysi, Kewajiban Memiliki Trayek, Tata Cara Memperoleh Izin, Retribusi Perijinan, Izin Identisial, Tata Cara Pembayaran, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2003.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No. 14 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pajak Rastoran
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan tentang pajak hotel dan restoran merupakan kewenangan Daerah yang masing-masing berdiri sendiri; bahwa berdasarkan hat tersebut huruf a di atas dan dalam rangka operaslonalisasl pajak hotel dan restoran secara lebih terarah dan optimal, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran, untuk kemudian masing-masing diadakan penyesualan dan pengaturan kemball dalam Peraturan Daerah tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerlntah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerlntah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 65 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal terkait Pajak Restoran. Hal-hal yang diatur antara lain nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif fan cara perhitungan pajak, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan dan perhitungan pajak, masa pajak dan saat terutang, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana bagi yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2000 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Kalinyamatan Tahun 2003-2012
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan Ibukota Kecamatan Kalinyamatan perlu dikelola, dimanfaatkan dan dikembangkan sebaik-baiknya guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu adanya perencanaan Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Kalinyamatan sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut huruf a dan b, maka perlu merumuskan kebiksanaan dalam Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Kalinyamatan yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri PU Nomor 640/KPTS/1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 59/1989; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat l Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Maksud dan Tujuan Bab III Kedudukan dan Wilayah Perencanaan Bab IV Rencana Umum Tata Ruang Kota Bab V Jangka Waktu Rencana Kota Bab VI Rencana Pengelolaan Pembangunan Kota Bab VII Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bab VIII Ketentuan Pidana Bab IX Penyidikan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2003.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/NO.12 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerina tah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dimana ketentuan mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) khusus untuk pelanggan golongan tarif industri mengalami perubahan; bahwa berdasarkan dengan hal tersebut diatas, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif Pajak Penerangan Jalan, khususnya golongan tarif industri dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingakt II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 1 diubah, Pasal 5 diubah dan ditambah, Pasal 6 diubah dan ditambah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sragen Tahun
Anggaran 2003 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2003 dalam perkembangannya
terjadi penambahan dan pengurangan anggaran sehingga perlu
dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2003 ; bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dimaksud hurf Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor : 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tangal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 110 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD 2003, dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2003.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat