PAJAK PENERANGAN JALAN
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/NO.12 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerina tah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dimana ketentuan mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) khusus untuk pelanggan golongan tarif industri mengalami perubahan; bahwa berdasarkan dengan hal tersebut diatas, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif Pajak Penerangan Jalan, khususnya golongan tarif industri dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingakt II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 1 diubah, Pasal 5 diubah dan ditambah, Pasal 6 diubah dan ditambah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 diubah.
- 12 hlm
|