LARANGAN - PERBUATAN - TUNA SUSILA
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA
ABSTRAK: |
- Perbuatan Tuna Susila adalah merupakan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama, Peraturan Perundang-undangan, adat istiadat dan norma-norma kesusilaan; Perbuatan Tuna Susila dalam wilayah hukum Kab. Tebi perlu diambil tindakan dan larangan dalam usaha penegakan norma-norma serta Peraturan Daerah yang berlaku, meningkatkan ketertiban umum dan keamanan masyarakat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kab. Tebo tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila.
- UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
- Perda ini mengatur tentang LARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA; meliputi Ketentuan Larangan; Ketentuan Penindakan; Ketentuan Pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2003.
- 5 hlmn;
|