Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK
ABSTRAK:
Untuk menciptakan ketertiban, keindahan serta kebersihan lingkungan kota, kecamatan dan kelurahan/pedesaan dalam Kab. Sarolangun perlu dilakukan pembinaan; Untuk menciptakan suasana bagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penertiban Ternak-ternak yang berkeliaran, dalam Kab. Sarolangun yang diatur dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu ditetapkan Perda tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak.
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK, yang meliputi; Kewajiban Peternak dan Pemilik Hewan; Tempat Penggembalaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
6 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; bahwa perkembangan Kota Banjarmasin sebagai kota besar dan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota harus melakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran pada tempat-tempat yang diwajibkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per 04/Men/1980; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per 02/Men/1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota madya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; 19. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 20. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2008; 21. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2010; 22. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara Perubahan Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengajuan Keberatan; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa; Insentif Pemungutan; Pemeriksaan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
UU No.7 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005;PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.130 Tahun 2003; dan Permendagri No.13 Tahun 2006.
Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2006.
64 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Tahun 2011 No.23/TLD No.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kesehatan umum dan
kebersihan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Purworejo
menyelenggarakan pelayanan penyedotan kakus;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan penyedotan kakus sebagaimana dimaksud pada
huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk
pembayaran retribusi atas jasa pelayanan penyedotan
kakus;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus
merupakan jenis retribusi daerah yang pemungutannya
menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Penyedotan Kakus di Kabupaten Purworejo
telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan
Limbah Tinja, namun dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Nomor 3 Tahun 1988,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip Yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan penundaan
Pembayaran;
h. Sanksi Administratif;
i. Tata Cara Penagihan;
j. Kedaluwarsa Penagihan;
k. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
l. Insentif Pemungutan Retribusi;
m.Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Limbah Tinja
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan retribusi yang menjadi kewenangan daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. TATA CARA PEMBAYARAN; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT, PEMBAYARAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. PENAGIHAN; 12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 13. PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; 14. PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 3 Tahun 1993 tentang Biaya Pengganti Atas Pemakaian Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Tahun 1993 Seri B, Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisien kenyamanan, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan; bahwa keberadaan menara telekomunikasi di Kota Banjarmasin memiliki potensi yang besar sehingga perlu dikelola secara optimal agar mampu memberikan sumbangsih kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Kota Banjarmasin; bahwa seiring dengan tingkat perkembangan dan kemajuan masyarakat di bidang telekomunikasi dan semakin meningkatnya jumlah menara telekomunikasi di Kota Banjarmasin, maka perlu dilakukan pengendalian oleh Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi dan dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka secara periodik Pemerintah Kota Banjarmasin perlu melakukan pengawasan, pengecekan, pengendalian, dan penanggulangan menara telekomunikasi di Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini Mengtur Tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembangunan Menara; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Kusan Raya
ABSTRAK:
Pembentukan kecamatan baru di Kabupaten Tanah Bumbu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ditujukan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dengan memperhatikan perkembangan kemampuan potensi wilayah, kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah, dan pertimbangan lainnya dipandang perlu membentuk Kecamatan-kecamatan baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Kusan Raya di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Kusan Raya di Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan pembentukan Kecamatan tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Segala sesuatu yang berkenaan sebagai akibat dari pada pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Kusan Raya di Kabupaten Tanah Bumbu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 23 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pungutan daerah guna mendukung pembangunan di daerah serta Peraturan Daerah yang mengatur tentang Persampahan dan Kebersihan sudah tidak sesuai lagi dengan pengaturannya. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP no. 66 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat