1. Dalam Perda Ini, mengatur tentang Mekanisme pencalonan, baik mengenai masa jabatan maupun pemberhentiannya, serta proses pemilihan Kepdes itu sendiri 2. Selain itu juga mengatur tentang pembentukan PanitianPemilihan Kepala Desa, menyangkut Penanggungjawab, panitia pengawas,dan panitia pemilihan. 3. Persyaratan pemilih dan calon Kades juga diatur, meliputi tata cara daftar pemilih, persyaratan Kades, Penetapan calon, dan lainnya. 4. Dalam pelaksanaan pemilihan, diatur beberapa hal semisal menyangkut kampanye calon kepala desa, Pemilihan calon yang berhak dipilih, dan bentuk surat suara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat