Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2006

Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dalam Perda Ini, mengatur tentang Mekanisme pencalonan, baik mengenai masa jabatan maupun pemberhentiannya, serta proses pemilihan Kepdes itu sendiri 2. Selain itu juga mengatur tentang pembentukan PanitianPemilihan Kepala Desa, menyangkut Penanggungjawab, panitia pengawas,dan panitia pemilihan. 3. Persyaratan pemilih dan calon Kades juga diatur, meliputi tata cara daftar pemilih, persyaratan Kades, Penetapan calon, dan lainnya. 4. Dalam pelaksanaan pemilihan, diatur beberapa hal semisal menyangkut kampanye calon kepala desa, Pemilihan calon yang berhak dipilih, dan bentuk surat suara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
23 September 2006
Tanggal Pengundangan
23 September 2006
Tanggal Berlaku
23 September 2006
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2006 Nomor 4 Seri E
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan