Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2006

Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2010 yang meliputi Prinsip Dana Cadangan, Tujuan, Besaran Dan Sumber Dana Cadanga, Bentuk Dana Cadangan, Jenis Pengeluaran, Tata Cara Penggunaan Dana Cadangan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
20 April 2006
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2006
Tanggal Berlaku
12 Juni 2006
Sumber
LD.2006/NO.4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan