Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi, dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada badan usaha koperasi dengan pengesahan akta pendiriannya oleh Pemerintah ; Bahwa seiring dengan dinamika yang terjadi dalam dunia usaha, terbuka kemungkinan bagi koperasi untuk melakukan perubahan tertentu terhadap anggaran dasarnya yang memerlukan pengesahan oleh Pemerintah
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 123/KEP/M.KUKM/X/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 09 Tahun 2004
- BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI; BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
DAN TATA CARA PENGESAHANNYA; BAB IV
PENGUMUMAN PENGESAHAN; BAB V
BIAYA ADMINISTRASI; BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2006.
- 10 Halaman
|