Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2006

Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI; BAB III PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI DAN TATA CARA PENGESAHANNYA; BAB IV PENGUMUMAN PENGESAHAN; BAB V BIAYA ADMINISTRASI; BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
17 April 2006
Tanggal Pengundangan
17 April 2006
Tanggal Berlaku
17 April 2006
Sumber
LD.2006/4
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan