Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek dan objek retribusi, golongan, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, hak dan kewajiban, nomor induk kependudukan (NIK), pendaftaran kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), pencatatan perkawinan dan perceraian, pengelolaan data dan pelaporan, struktur dan besarnya tarif retribusi, penyidikan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat